Polisi Bekuk Pencuri dan Penadah Ponsel di Lampung Utara

Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara meringkus dua pelaku curat dan satu penadah barang hasil kejahatan. (Istimewa)

LAMPUNG UTARA, SAYLAMPUNG.ID- Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara meringkus dua pelaku curat dan satu penadah barang hasil kejahatan.

Polisi kini telah mengamankan para pelaku dan barang bukti dua telepon seluler (ponsel) di Polres Lampung Utara guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, melalui Kasi Humas AKP Budiarto menjelaskan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas mengamankan para pelaku.

“Setelah menerima laporan, anggota menyelidiki dan mengamankan IT (18), warga Hanakau Jaya, sebagai penadah,” jelasnya, Selasa (8/4/2025).

Setelah membekuk IT, petugas mengembangkan kasus itu. IT mengaku membeli secara COD dengan seorang wanita di depan Rumah Sakit Umum Kotabumi.

“Hasil pengembangan, petugas kembali menangkap pelaku A (18) warga Desa Ketapang dan NL (40) warga Kelurahan Tanjung Harapan,” ujarnya.

Peristiwa itu pada 16 Maret 2025 di rumah korban, Jalan Punai Tanjung Harapan.

Pelaku masuk ke rumah korban dan mengambil uang Rp6,5 juta dan 1 ponsel Oppo A57. Akibat kejadian itu, korban merugi Rp8,9 juta. (*)

Related posts

Leave a Comment